Kabid Humas Polda Sumbar Tegaskan Seluruh Pintu Masuk Akan Disekat, Polisi, TNI dan PNS Juga Dilarang Mudik

    Kabid Humas Polda Sumbar Tegaskan Seluruh Pintu Masuk Akan Disekat, Polisi, TNI dan PNS Juga Dilarang Mudik
    Kabid Humas kepolisan Daerah Sumatera Barat Kombes Satake Bayu Setianto

    PADANG-Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Satake Bayu Setianto menegaskan larangan mudik berlaku untuk semua kalangan, termasuk anggota Polri.

    Menurut Satake, jika ada anggota Polri di lingkungan Polda Sumbar yang nekat mudik, maka akan disanksi.

    “Jika ada anggota Polri yang kedapatan mudik keluar provinsi, akan ada sanksi tegas dari pimpinan, ini melanggar kode etik dan bisa sampai disidang kode etik, ” ujar Satake dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/4/2021).

    Dijelaskan Satake, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat untuk mudik, pihaknya bersama unsur Forkopimda Provinsi Sumbar menggelar rapat bersama untuk mematangkan rencana pelarangan mudik di Sumbar.

    Tak hanya bagi Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai intansi lainnya yang kedapatan mudik keluar ataupun masuk Provinsi Sumbar juga akan dikenai sanksi tegas.

    “Yang lainnya juga, TNI, PNS dan lainnya nanti juga akan ada sanksi tegas, itu sesuai dengan pimpinan dan instansi masing-masing, ” ucapnya.

    Mengantisipasi mobilitas masyarakat yang mudik atau keluar masuk Sumbar, kata Satake, pihaknya mendirikan 10 pos penyekatan di tujuh wilayah perbatasan. Tak hanya di jalan utama, penyekatan juga akan dilakukan di jalan alternatif dan jalur ‘tikus’ yang berkemungkinan akan dilalui pemudik.

    “Selain itu kami juga dirikan 56 pos pengamanan dan pelayanan yang tersebar diseluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Setiap pos, terutama pos penyekatan akan ada personel yang kami tempatkan. Ada sekitar 1.300 personel yang kami sebar, ” paparnya.

    Bagi masyarakat yang nekat menerobos pos penyekatan, tambah Satake, akan dihambat oleh petugas dan akan disuruh balik arah. “Ada pengecualian untuk kendaraan logistik atau sembako, BBM, dan kendaraan dalam keadaan darurat, ” jelasnya.

    Namun, ucap Satake, kendaraan tersebut juga akan diperiksa terlebih dahulu. “Tapi kami juga akan memeriksa dan mengantisipasi modus-modus yang akan dilakukan pemudik, seperti truk dengan mobil pemudik di dalamnya, travel gelap, mobil yang gunakan MBL ambulans dan lainnya, ” katanya.(Imbris Ghadni)

    Padang
    Imbris Ghandi

    Imbris Ghandi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pessel Ganti Nama Puncak Paku di...

    Artikel Berikutnya

    Kita Tetap Bisa Mudik Lebaran 2021, Simak...

    Berita terkait