6 Syarat Diperbolehkannya Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021

    6 Syarat Diperbolehkannya Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021
    Penyekatan(pemeriksan )Suhu tubuh di Perbatasan Sumbar dan Jambi

    DARMASRAYA-Pemerintah telah secara resmi melarang perjalanan mudik 2021, mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

    Hal ini telah diumumkan pada Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dari petugas satgas Covid-19.

    Pada peraturan larangan mudik yang ditentukan oleh pemerintah, ada 6 orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

    berikut adalah 6 orang yang diperbolehkan untuk mudik:

    1. Pekerjaan atau perjalanan dinas

    Bagi seseorang yang memiliki atau tugas pekerjaan dinas yang berada diluar kota, maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

    Pemerintah memberikan kelonggaran untuk orang yang sedang melakukan perjalanan dinas.

    Dan tidak diberlakukan larangan untuk melakukan perjalanan dinas pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

    2. Menjenguk keluarga yang sedang sakit.

    Bagi seseorang yang memiliki keluarga yang sedang sakit dan berniat untuk menjenguk, pemerintah memberi kelonggaran untuk melakukan perjalanan.

    Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

    3. Kunjungan duka kerabat yang sedang meninggal

    Bagi kerabat atau saudara yang meninggal dan berniat untuk melayat, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan.

    Yang mana sebenarnya pada tanggal tersebut pemerintah menetapkan larangan untuk melakukan perjalanan mudik. Tetapi jika ada kerabat yang sedang berduka maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

    4. Ibu hamil dan satu seorang pendamping

    Ibu hamil dan satu pendamping, bagi yang sedang hamil diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dan hanya didampingi oleh satu pendamping.

    Pemerintah memberi kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

    5. Keperluan persalinan dan dua orang pendamping

    Bagi seseorang yang sedang dalam keperluan persalinan diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk mendapatkan dua orang pendamping.

    Pemerintah memperbolehkan perjalanan dan tidak melarang untuk melakukan perjalanan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

    6. Keperluan non mudik lain

    Keperluan non mudik lain, tetapi harus dilengkapi surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

    Bagi seseorang yang memiliki keperluan non mudik, bisa meminta surat keterangan melalui kepala desa atau lurah.

    Pemerintah memberi kelonggaran dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 untuk melakukan perjalanan tersebut.

    Bagi keperluan ini dapat diajukan jika memang ada keperluan yang benar-benar mendesak dan harus dilakukan saat itu juga.(Imbris Ghadni)

    Imbris Ghandi

    Imbris Ghandi

    Artikel Sebelumnya

    Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Sumbar...

    Artikel Berikutnya

    Tak Bawa Hasil Swab, Kendaraan Disuruh Putar...

    Berita terkait