Anak Dipaksa Jadi Jaminan Utang, Pelaku Diringkus Polresta Bogor

    Anak Dipaksa Jadi Jaminan Utang, Pelaku Diringkus Polresta Bogor

    BOGOR-Polresta Bogor Kota menetapkan NH, 52, sebagai tersangka karena telah mengambil cucu dari Yanto dan Mardiyah sebagai jaminan utang, Senin (9/8/2021).

    Hasil penyelidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku NH, pedagang di pasar Bogor ini, setelah mengambil cucu dari Yanto dan Mardiyah bernama MR, 5, dengan motif sebagai jaminan pinjaman bersalah di mata hukum.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota PPA Reskrim dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dony, mulai Senin (9/8/2021) sore ini NH dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, " ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro didampingi Kasat Reskrim Kompol Dony dan PAur Humas Iptu Rachmat dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor.

    Perwira jebolan Akpol 1998 ini menuturkan tersangka NH terbukti bersalah setelah ditetapkan dengan persangkaan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yaitu mengambil ahli penguasaan anak belum cukup umur secara melawan hukum .

    "Pada saat korban MR diambil sama pelaku di rumahnya dengan motif alasan selalu pindah-pindah kontrakan sebagai jamin pinjaman hutang sebesar awal Rp8, 75 juta hingga bertambah total menjadi Rp15, 4 juta pelaku meminta jaminan cucunya tersebut, " katanya.

    Mantan Dir Narkoba Polda Banten ini mengungkapkan dalam tekanan kedua korban yaitu kakek dan neneknya tidak dapat berbuat apa-apa sampai akhirnya ketemu lagi setelah 20 hari.

    "Jadi pada waktu anggota mengambil MR di rumah pelaku daerah Kp Nyalindung, Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor, pada Sabtu (7/8/2021), diantar anggota PPA ke rumah neneknya dalam kondisi sehat tanpa mengalami kekerasan fisik, " tambahnya.

    "Dalam kejadian ini kita menyita barang bukti berupa akte kelahiran dan kartu keluarga. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana diatas 10 tahun penjara, " pungkasnya.

    Imbris Ghandi

    Imbris Ghandi

    Artikel Sebelumnya

    Kibarkan Bendera Putih, Pelaku Wisata di...

    Artikel Berikutnya

    Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong -Cibadak Bakal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peduli Yatim,Optik Sejahtera Bohlam Berikan Kacamata Minus Gratis
    Kebakaran Hebat Kembali Terjadi Dipasar Kambang Kabupaten Pesisir Selatan
    7 Simbol Obat-obatan yang Harus Kamu Ketahui
    Cara Orangtua Jepang Mendisiplinkan Anak,Bisa Dicontoh
    Optik Sejahtera Bohlam Berbagi Masker Kepada Pelajar SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor

    Ikuti Kami